JAKARTA  21 Januari 2025 - Dalam upaya melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjaman online ilegal, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi tingkat menteri pada Senin (21/1). Rapat ini menghasilkan delapan kesimpulan penting sebagai landasan kebijakan pemerintah dalam memperkuat regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital.

 

Salah satu langkah strategis yang disepakati adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan komprehensif terkait pengawasan dan penanganan pinjaman online, baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal.

 

"Kami perlu segera melakukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang mengatur pinjaman online agar selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen," tegas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers usai rapat di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.

 

Dalam hal penegakan hukum, pemerintah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pinjaman online ilegal. Kepala Kepolisian Republik Indonesia diberikan kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Langkah ini diharapkan memberikan dampak langsung yang signifikan bagi masyarakat.

 

Selain itu, pemerintah akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencakup regulasi terkait layanan peer-to-peer lending. Penyusunan RPP ini dinilai mendesak dan tidak memerlukan Izin Prakarsa, mengingat telah mendapat arahan langsung dari Presiden.

 

"Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Masyarakat harus dilindungi dari suku bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang mengancam," Lanjut Yusril.

 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri siap melaksanakan bagiannya dalam memberikan perlindungan kepada Masyarakat terkait pinjaman online ilegal ini.

 

"Kami akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi mengenai pinjaman online yang resmi dan yang ilegal, selain itu melalui Dukcapil kami dapat menelusuri apakah data Masyarakat disebarkan oleh pinjol-pinjol tersebut. Jika nanti kami menemukan ada pinjol yang menyebarluaskan data Masyarakat tanpa izin dapat kami langsung laporkan untuk ditindak secara hukum," jelas Mendagri Tito.

 

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menertibkan industri keuangan digital yang terus berkembang pesat. Dengan sinergi antara kementerian terkait, otoritas keuangan, dan penegak hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko yang ditimbulkan oleh layanan pinjaman online ilegal.

 

Kegiatan rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1206 K/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024, atas gugatan citizen lawsuit mengenai pinjaman online yang dalam putusannya menggugat Presiden sebagai Tergugat I, Wakil Presiden sebagai Tergugat II, Ketua DPR sebagai Tergugat III.

 

Amar dari putusan tersebut bahwa Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR harus melakukan supervisi dan memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat regulasi yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi semua pengguna aplikasi pinjaman online, membuat system pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni, serta menindak secara tegas terhadap tindak pidana yang dalam praktik pinjaman online.

 

Menko Yusril menyatakan pemerintah tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali dan akan mematuhi putusan MA tersebut. (*)